Pemkab Blitar Tegaskan Larangan Speaker Untuk Tadarus Usai Pukul 21.30

Kamis, 19 Februari 2026 | 10:14:38 WIB
Pemkab Blitar Tegaskan Larangan Speaker Untuk Tadarus Usai Pukul 21.30

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Blitar memperketat aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan menyusul masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, termasuk melarang penggunaan pengeras suara atau speaker untuk tadarus Al-Qur’an setelah pukul 21.30 WIB. Kebijakan ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat, tokoh agama, hingga pihak aparat di daerah tersebut.

Batas Waktu Penggunaan Speaker di Tempat Ibadah

Larangan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana yang tertib dan saling menghormati antarwarga selama Ramadan. Menurut kebijakan yang dibahas oleh Pemkab Blitar, penggunaan pengeras suara di masjid atau mushola hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 21.30 WIB setiap harinya. Setelah waktu tersebut, pengeras suara untuk kegiatan tadarus atau kajian Al-Qur’an tidak boleh dinyalakan secara umum.

Penerapan aturan ini diharapkan mampu menjaga ketenteraman warga yang tidak selalu mengikuti kegiatan keagamaan di masjid namun tetap tinggal di lingkungan sekitar. Kebijakan serupa sebelumnya pernah diterapkan di masa lalu ketika Pemkab Blitar mengimbau agar volume sound system tidak mengganggu kenyamanan warga malam hari.

Respons Masyarakat dan Tokoh Agama

Keputusan Pemkab Blitar itu mendapat beragam tanggapan. Sebagian warga menyambut baik langkah tersebut karena dianggap bisa mengurangi gangguan suara di malam hari dan memberi kenyamanan bagi masyarakat umum yang istirahat setelah waktu ibadah. Mereka berpendapat bahwa tadarus tetap dapat dilaksanakan secara khidmat di dalam masjid tanpa pengeras suara yang mengarah keluar.

Namun di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan apakah batas waktu tersebut terlalu ketat, terutama bagi jamaah yang ingin mengikuti kegiatan tadarus secara kolektif namun tidak sempat hadir sebelum jam malam. Mereka mengusulkan agar ada alternatif seperti pengeras suara dengan volume rendah atau pemfokusan kegiatan tadarus di dalam ruang ibadah tanpa menyiarkan keluar.

Tokoh agama di beberapa pesantren dan masjid juga memberikan pandangan beragam terkait aturan ini. Beberapa ulama menilai bahwa selama penggunaan speaker tidak mengganggu lingkungan, batasan waktu bisa lebih fleksibel. Tetapi, sejumlah lainnya mengaku memahami adanya larangan demi menjaga ketentraman umum dan menghormati hak istirahat warga sekitar.

Koordinasi Aparat dan Penegakan Aturan

Pemkab Blitar mengaku telah berkoordinasi dengan pihak aparat desa, kecamatan, dan kepolisian untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan efektif. Aparat keamanan ditugaskan untuk memberikan imbauan dan teguran kepada pengurus masjid atau mushola jika masih terdapat pelanggaran penggunaan speaker setelah jam yang ditentukan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga mengimbau agar para pengurus rumah ibadah mengedepankan komunikasi dengan jamaah dan warga setempat untuk menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik. Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari dan masyarakat bisa memahami maksud dari pembatasan waktu penggunaan speaker.

Hubungan dengan Peraturan Hiburan dan Aktivitas Lainnya

Larangan penggunaan speaker untuk tadarus setelah pukul 21.30 WIB merupakan bagian dari serangkaian aturan yang diberlakukan Pemkab Blitar selama Ramadan. Sebelumnya, pemerintah daerah juga melarang operasional 24 tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotik selama bulan suci, dengan ancaman sanksi pencabutan izin usaha bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Aturan-aturan ini dirancang untuk memberi ruang bagi masyarakat menjalankan ibadah dengan khusyuk serta menjaga ketertiban umum. Pemerintah menilai bahwa langkah tegas diperlukan agar suasana Ramadan berlangsung harmonis dan mencerminkan nilai-nilai toleransi serta saling menghormati antarwarga beragam latar belakang.

Harapan Menuju Ramadan yang Kondusif

Pemkab Blitar berharap kebijakan pembatasan ini dapat diterima secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemkab mengajak warga untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum meningkatkan kualitas ibadah dan mempererat hubungan antarwarga tanpa mengganggu hak orang lain atas kenyamanan lingkungan.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi amalan ibadah tetapi untuk menyelaraskan praktik keagamaan dengan sensitivitas sosial yang ada di tengah masyarakat. Diskusi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini rencananya akan terus dilakukan sepanjang Ramadan untuk mengatasi dinamika yang mungkin muncul di lapangan.

Terkini