Pemerintah Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026 Jadi Lebih Singkat dan Fleksibel

Kamis, 19 Februari 2026 | 10:14:56 WIB
Pemerintah Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026 Jadi Lebih Singkat dan Fleksibel

JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan tahun 2026 dengan aturan yang berbeda dari hari kerja biasa, diharapkan mampu menyeimbangkan antara tugas kedinasan dan kebutuhan ibadah bagi pegawai negeri sipil.

Pengurangan Jam Kerja Mingguan ASN

Selama Ramadan 1447 Hijriah, durasi kerja ASN di lingkungan pemerintah secara resmi dipersingkat menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu di luar waktu istirahat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Ketentuan ini menurunkan jumlah jam kerja efektif sekitar lima jam lebih sedikit dibandingkan jadwal normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu, yang berlaku di luar bulan puasa.

Pengaturan ini merupakan kebijakan rutin pemerintah untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga produktivitas kerja tanpa membebani pegawai saat bulan Ramadan.

Jam Masuk Kerja dan Istirahat

Dalam aturan terbaru tersebut, waktu masuk kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Ketentuan ini sedikit dimajukan sehingga para pegawai tidak perlu tiba di kantor terlalu pagi ketika sedang berpuasa.

Pengaturan jadwal istirahat juga dibedakan antara hari kerja biasa dan hari Jumat. Pada hari Jumat, ASN mendapat waktu istirahat selama sekitar 60 menit, sedangkan di luar hari Jumat waktu istirahat berlangsung sekitar 30 menit untuk pengaturan jam kerja di bulan Ramadan.

Selain itu, aturan jam masuk dan jam istirahat ini disesuaikan berdasarkan kebutuhan ibadah dan keseimbangan tugas kerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Penyesuaian jam kerja ASN merujuk pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang menjadi landasan hukum bagi pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di seluruh Indonesia. Peraturan ini mengatur jam kerja instansi pemerintah yang berlaku saat Ramadan dan bertujuan menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan kelonggaran bagi ASN dalam melaksanakan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga berharap bahwa masa kerja yang singkat tidak mengurangi produktivitas atau kinerja administratif, tetapi justru mendorong ASN untuk bekerja efektif dan efisien di bulan Ramadan.

Fleksibilitas dan Pelayanan Publik

Di beberapa wilayah atau instansi pemerintah daerah, penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan juga dilengkapi dengan ketentuan fleksibilitas. Misalnya, sejumlah kepala daerah memberikan ruang bagi instansi untuk mengatur jam kerja yang lebih fleksibel di tingkat unit kerja. Dalam praktiknya, beberapa ASN diperbolehkan memulai jam kerja lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit, dengan penyesuaian jam pulang kerja secara proporsional, asalkan tidak mengganggu kualitas layanan dan tugas kedinasan yang mendesak.

Namun, fleksibilitas ini tidak berlaku untuk pegawai yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, atau layanan publik mendesak lainnya. ASN di unit pelayanan tersebut tetap mengikuti skema jam kerja yang telah ditetapkan, tetapi tetap wajib mempertahankan kualitas pelayanan publik yang optimal selama Ramadan.

Tanggapan dan Harapan Pemerintah

Pemerintah menilai bahwa pengaturan jam kerja ASN yang lebih singkat dan terstruktur dengan baik selama Ramadan akan memberikan banyak manfaat, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara tugas profesional dan kewajiban beribadah. Dengan mekanisme ini, ASN diharapkan tetap mampu menjalankan tanggung jawab kedinasan tanpa harus mengorbankan fokus terhadap ibadah puasa.

Beberapa instansi daerah bahkan menambahkan aturan pengaturan waktu istirahat dan pulang kerja lebih fleksibel agar ASN bisa menyesuaikan kebutuhan pribadi yang berkaitan dengan ibadah maupun rutinitas keseharian selama bulan puasa.

Secara umum, kebijakan penyesuaian jam kerja ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memfasilitasi kesejahteraan ASN dan efektivitas kinerja pemerintahan pada saat Ramadan tetap berlangsung dengan seimbang dan profesional.

Terkini